Hukum takbir tambahan atau dalam istilah fiqih disebut dengan takbir zawaid, ini hukumnya adalah sunnah, bukan wajib ataupun rukun shalat 📌
Imam Syaukani Rahimahullah berkata :
والظاهرعدم وجوب التكبير كما ذهب إليه الجمهور لعدم وجود دليل يدل عليه
“Yang tepat hukum takbir tambahan dalam shalat Ied, yaitu tidak wajib (sunnah), sebagaimana pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, karena tidak adanya dalil yang menjelaskan wajibnya takbir tambahan dalam shalat Ied.” ✅
Ibnu Qudamah berkata :
والتكبيرات والذكر بينها سنة وليس بواجب، ولا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا، ولا أعلم فيه خلافا
“Takbir tambahan dan bacaan dzikir di antara takbir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Shalat Ied tidaklah batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” ✅
Mengingat hukum takbir tambahan dalam shalat Ied adalah sunnah, maka kita tidak perlu bimbang jika mendapati imam yang lupa melakukan takbir tambahan ini di dalam shalat Ied. Meninggalkannya tidaklah membatalkan keabsahan shalat Ied tersebut, baik disebabkan karena lupa maupun disengaja. Namun tidak sepantasnya kita dengan sengaja meninggalkannya, karena takbir tambahan tersebut menjadikan shalat Ied kita lebih sempurna & lebih sesuai dengan apa yang dilakukan juga oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam 📌
Wallahu A'lam Bishawab ❤️
#IdulFitri #HukumIslam

Tidak ada komentar
Posting Komentar