Disyariatkan wanita untuk shalat Ied, baik yang haid, sudah sepuh, maupun gadis. Wanita disyariatkan keluar dengan syarat tidak berpenampilan menggoda, tanpa memakai wewangian, tanpa bertabarruj dengan berpenampilan cantik, juga jauh dari tempat laki-laki shalat 📌
Keluarnya wanita menuju tempat shalat Ied dihukumi sunnah dengan syarat seperti yang disebutkan di atas. Keluarnya di sini bukanlah wajib karena kata perintah dalam Hadits tidak dibebankan pada wanita haid. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui ada 'Ulama yang menyatakan wajibnya shalat Ied bagi wanita. Kalau sampai dinyatakan hukumnya wajib, tentu itu jadi beban yang berat, lebih-lebih lagi di zaman ini ✅
Ummu 'Athiyah Radhiyallahu 'Anha berkata :
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat Idul Fithri dan Idul Adha para gadis, wanita haid dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haid tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab.” Beliau menjawab: “Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata :
“Hadits ini menunjukkan disunnahkannya wanita untuk keluar menghadiri shalat ‘Ied, baik yang sedang haid, atau anak gadis, atau wanita yang sedang dipingit.” ✅
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah berkata :
“Kami berpendapat bahwa para wanita diperintahkan untuk keluar melaksanakan shalat ‘Ied. Mereka hendaknya menghadirinya agar memperoleh kebaikan yang amat banyak. Para wanita boleh bersama kaum muslimin lainnya dalam melaksanakan shalat ‘Ied dan hendaklah mereka memenuhi panggilan tersebut. Namun dengan catatan, sudah sepatutnya mereka dalam keadaan yang baik, tanpa mesti tabarruj (menampakkan perhiasan dirinya), juga tanpa menggunakan harum-haruman. Hendaklah mereka menjalankan sunnah (untuk keluar ke lapangan), dengan tetap menjaga diri agar jangan sampai menimbulkan fithah (menggoda yang lainnya).” ✅
Wallahu A'lam Bishawab ❤️
#IdulFitri #HukumIslam

Tidak ada komentar
Posting Komentar